Jumat, 12 Maret 2010

DPR Didesak Tuntaskan RUU Tipikor

matanews.com

Esqmagazine.com- DPR diminta segera tutaskan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch, Febry Diansyah di Jakarta Kamis (2/7) mengatakan, waktu dua bulan yang tersisa diharapkan dapat dimanfaatkan DPR RI untuk menuntaskan RUU tersebut. "Mendesak supaya dalam tengat waktu itu, pembahasan akan RUU itu dapat tuntas, " katanya.

"UU Pengadilan Tipikor harus ada kalau benar-benar bangsa kita serius dalam memberantas korupsi. Jika pembahasan RUU tersebut tidak selesai akan berpengaruh negatif terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia," tambahnya.

"Kalau RUU tersebut tidak selesai, maka pengadilan Tipikor bubar. Kalau itu bubar, sama saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lemah. Jika terjadi seperti itu, maka akan sulit dalam melakukan pemberantasan korupsi," pungkasnya.  

Sementara itu, Ketua Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (Tim Tastipikor DPD), Marwan Batubara mengingatkan, RUU Tipikor sangat penting untuk mengantisipasi berbagai kejahatan yang tergolong luar biasa (extra ordinary crime) seperti korupsi. Karena itu, harus dicegah dan diberantas dengan cara-cara yang juga luar biasa. 

“Cara-cara pencegahan dan pemberantasan juga harus luar biasa, termasuk mempertahankan keberadaan pengadilan tipikor yang khusus guna menjamin rasa keadilan bagi masyarakat," tegasnya. 

Menurut Marwan, pengadilan khusus untuk menangani perkara tindak pidana korupsi yang diberkasi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan KPK telah diapresiasi masyarakat karena memberi harapan keadilan, ujarnya. 

Sebelumnya Senin, (29/6), DPD menyurati DPR agar segera menuntaskan pembahasan dan pengesahannya. DPD berpandangan, pembahasan, dan pengesahan RUU Tipikor berpulang kepada komitmen dan konsistensi berbagai pihak, khususnya DPR dan Pemerintah. (tino)