Dilarang, Uang Kembalian Diganti Permen
Pengalaman dapat kembalian permen ketika berbelanja di pasar swalayan rata-rata pernah kita alami. Kembalian dua atau tiga ratus rupiah biasanya diganti dengan permen atas inisiatif sepihak dari kasir.
Penggunaan permen sebagai alat pengembalian terkadang membuat jengkel konsumen. Namun kalau mau protes langsung, kok rasanya tidak enak.
Banyaknya pengaduan dan keluhan masyarakat tentang penggunaan terkait hal ini membuat pemerintah gerah. Departemen Perdagangan (Depdag) minta para pedagang eceran tak lagi menjadikan permen sebagai ganti uang kembalian kepada konsumen.
Direktur Perlindungan Konsumen Depdag Radu Malam Sembiring menegaskan, aturan pengembalian dalam transaksi ritel tertuang jelas dalam UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.
UU BI menetapkan, seberapa pun kecil nilai kembalian dalam setiap transaksi, tetap harus menggunakan alat pembayaran yang sah. ”Kami masih memberikan waktu bagi peritel untuk membenahi. Setelah ini kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Radu, kemarin.
Jika peritel tetap membandel, Radu menilai, mereka telah melanggar UU BI dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga perlu terkena tindakan tegas.
Namun, sebelum mengambil tindakan tegas yang tak dia sebutkan dalam bentuk apa, Radu mengatakan, masalah transaksi ini lebih dulu diselesaikan langsung dengan instansi terkait, yaitu BI.
Sebab, dalih pengusaha, mereka terpaksa memberikan permen karena tak mudah lagi bagi mereka mendapatkan uang receh untuk kembalian transaksi. ”Kami kesulitan untuk mendapatkan uang receh,” kata Heri Sumantri, Ketua Bidang Kemitraan dan Departemen UKM Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia.
Namun, BI tak bisa begitu saja menerima dalih dari para pedagang tersebut. ”Perusahaan ritel bisa menukar ke BI dan kami sudah menyediakan,” kata Ery Setiawan, Kepala Bagian Pengelolaan Uang Keluar BI. (ktn/kmps/oz/vi/ika- www.esqmagazine.com)
Baca juga...
- Darmin Gubernur BI Hingga 2013
- Tahun Depan, TDL Naik 15 Persen
- Ditjen Pajak Tak Setuju Zakat Jadi Pengurang Pajak
- Dengan ESQ, Kinerja PDAM Tirta Musi Meningkat
- Yogyakarta Stop Izin Minimarket
- 10 Hari Ramadan, Penjualan Parcel Sepi
- Tegal Tetap Kota Industri Komponen
- Jelang Lebaran, Rental Mobil Banjir Pesanan
- Jelang Lebaran, Minibus Bekas Langka
- Masih Ada, Tiket KA H-4
-
1 hari 1 jam yang lalu
-
2 hari 23 jam yang lalu
-
4 hari 11 jam yang lalu
-
1 minggu 22 jam yang lalu
-
1 minggu 3 hari yang lalu
-
1 minggu 5 hari yang lalu
-
1 minggu 5 hari yang lalu
-
1 minggu 6 hari yang lalu
-
1 minggu 6 hari yang lalu
-
2 minggu 1 jam yang lalu


Komentar
Kirim komentar