Kamis, 9 September 2010

Depkumham Gandeng ESQ Tegakkan Moralitas

Menkumham Patrialis Akbar: Nilai-nilai ESQ Amanat Konstitusional
Pendiri ESQ DR HC Ary Ginanjar Agustian dan Menkumham Patrialis Akbar usai menandatangani MOU

Dalam upaya penegakan hukum dan moralitas, Kementrian Hukum dan HAM mengadakan penandata­nganan nota kesepahaman (MoU) dengan ESQ Leadership Center. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Menkumham Patrialis Akbar dan pendiri ESQ LC DR. H.C. Ary Ginanjar Agustian.

Acara tersebut berlangsung pada acara pembukaan Training ESQ Nasional angkatan ke-84 yang dihadiri 500 orang peserta, Jumat (13/11) di Menara 165, Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan.

Menkumham Patrialis Akbar yang membawa seluruh jajaran eselon 1 Depkumham ke pembukaan Training ESQ mengatakan bahwa MoU tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari komitmennya untuk menegakkan moral dan membangun akhlakul  karimah di jajaran kementrian Hukum dan HAM.

Ary Ginanjar Agustian menyambut langkah yang diambil oleh Menteri Patrialis Akbar untuk menyelenggarakan training ESQ di Departemen Hukum dan HAM. “Hukum sesungguhnya turunanan dari rasa keadilan yang merupa­kan sifat Allah Al Adl. Penegakan hukum tidak bisa hanya berdasarkan intelectual commitment, tapi harus berlandaskan pada spiritual commitment yaitu komitmen dan pengabdian pada Allah Al Adl.”

Dalam sambutannya, Patrialis mengatakan bahwa ESQ merupakan amanat konstitusional. Pernyataan itu didasarkan pada Undang–Undang Dasar 1945 tentang pendidikan dan pelaksanaan hak asasi manusia.

UUD 45 Pasal 31 ayat (3)  yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasio­nal yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Sedangkan ayat (5) menyatakan bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Kedua pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pendidikan nasional harus berlandaskan pada nilai-nilai spiritualitas. Hal tersebut relevan dengan apa yang dilakukan oleh ESQ. Oleh karena itu Patrialis menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan dan penyebaran ESQ 165.

Selanjutnya Patrialis juga menyatakan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia dibatasi  oleh pertimbangan moral dan nilai-nilai agama. Hal itu juga secara eksplisit tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. “Oleh karena itu pelaksanaan training ESQ terlindungi secara konstitusional,” ujarnya.

Menhumkam yang di hari ke­dua duduk di kursi peserta mengikuti materi pelatihan ESQ menyampaikan apresiasinya, “Menurut saya ESQ sangat positif karena memberikan sesuatu yang memicu kembali untuk mengenal siapa diri kita.” Menurutnya, mengutip Plato, bahwa hi­dup harus dihiasi dengan tiga aspek yaitu kebenaran, kebaikan, dan keindahan. “Hidup tanpa ke­be­­naran palsu, tapi untuk menyampaikan kebenaran harus di­sertai keindahan supaya diterima orang lain, keindahan tanpa diser­tai kebenaran akan kacau-balau. Se­dangkan kebaikan itu dikontrol hati nurani, sebagaimana yang disampaikan Pak Ary,” papar Menkumham.

Pada pembukaan training ESQ 84 hadir juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat 2009-2009 Marwoto Mitrohardjono. Ia berharap semua anggota DPR dapat hadir mengikuti training ESQ yang akan diselenggarakan pekan depan pada Sabtu-Minggu (28-29/11). Dalam kesempatan tersebut, Marwoto juga menyatakan apresiasinya pa­da ESQ LC atas kepeduliannya pada bangsa dan negara dengan memberikan training ESQ secara cuma-cuma untuk peningkatan kapasitas SDM DPR. (ida - www.esqmagazine.com)

0
No votes yet
Your rating: Tidak ada
Nikmati sajian informasi kami dari browser ponsel Anda di http://m.esqmagazine.com

Komentar

Kirim komentar

Isi bagian ini tidak akan ditampilkan untuk umum.
10 + 2 =
Selesaikan soal berhitung sederhana ini.