SPBU yang Akan Ditutup Pemda DKI
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 728 tahun 2009, total ada 27 SPBU di Jakarta yang akan dibongkar karena menyalahi aturan ruang terbuka hijau. "Sebanyak 25 SPBU di ruang terbuka hijau (RTH) dan 2 SPBU di daerah milik jalan (Damija)," kata Prijanto, Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Hal ini dalam rangka mengembalikan dan mempertahankan keberadaaan jalur hijau/taman sebagai salah satu paru-paru kota perlu dikembalikan fungsi semula. Maka, semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masuk jalur hijau, taman, ruang terbuka akan dibongkar.
Sejak 1 Oktober 2009 Delivery Order (DO) pengisian BBM dihentikan, bila ada yang menjual itu adalah sisa BBM di tangki SPBU.
Berikut 25 lokasi SPBU di ruang terbuka hijau, yang akan segera dibongkar:
Jakarta Pusat
- Jalan Diponegoro, Menteng (941 m2)
- Jalan Tanah Abang Timur, Gambir (786 m2)
- Jalan Sumenep (1.530 m2)
- Jalan Kwitang Raya, sisi Barat, Senen (730 m2)
- Jalan Kwitang Raya, sisi Timur (1.050 m2)
- Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng (2.500 m2)
- Jalan Dr Wahidin, Pasar Baru (1.124 m2)
- Jalan Tanah Abang Timur, Gambir (700 m2)
- Jalan Dr Wahidin, Pasar Baru (1.000)
Jakarta Selatan
- Jalan Melawai Raya, Kecamatan Kebayoran Baru (872 m2)
- Jalan Pakubuwono VI, Kebayoran Baru (3.600 m2)
- Jalan Tebet Timur Raya (2.500 m2)
- Jalan Mataram, sisi Timur (1.285 m2)
- Jalan Mataran, sisi Barat (1.850 m2)
- Jalan Pakubuwono VI, sisi Barat (2.220 m2)
- Jalan Lapangan Ros, Tebet (1.170 m2)
Jakarta Barat
- Jalan Kyai Tapa, Grogol (1.175 m2)
- Jalan Daan Mogot, Kalideres (1.100 m2)
- Jalan Hayam Wuruk, sisi Selatan, Tamansari (1.125 m2)
- Jalan Hayam Wuruk, sisi Utara, Tamansari (888 m2)
Jakarta Timur
- Jalan Inspeksi Saluran Timur (1.230 m2)
- Jalan Ahmad Yani, sisi Utara, Pulogadung (1.450 m2)
- Jalan Ahmad Yani, sisi Selatan, Jatinegara (1.443 m2)
Jakarta Utara
- Jalan Yos Sudarso, Koja (2.000 m2)
- Jalan Enim/ Tongkol, Tanjung Priok (1.000 m2)
(tv1/vivjko- www.esqmagazine.com)
Komentar
Kirim komentar