Polda Metro Jaya Terapkan Yellow Box
Pusing dengan jalanan di Jakarta yang macet, Direktorat Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan telah menemukan cara agar kemacetan dapat berkurang khususnya di perempatan. Yaitu dengan membuat Yellow Box di area langganan macet.
"Dengan yellow box diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci," ucap Kombes Pol Condro Kirono, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Condro mengatakan, perilaku pengguna kendaraan bermotor saat ini, selalu berusaha menerobos lampu merah ketika antrian kendaraan di depannya belum terurai.
Dengan yellow box junction ini, meski lampu sudah menyala hijau, pengendara yang belum melewati garis kuning itu, tidak boleh melaju.
"Jadi harus tunggu hingga mobil yang ada di dalam kotak yellow box itu melewati garis tersebut," tambahnya.
Yellow box junction adalah sebuah marka yang berbentuk kotak berwarna kuning. Yellow box junction ini ditempatkan di perempatan-perempatan.
Namun saat ini baru dipasang pada dua perempatan, yaitu perempatan Sarinah dan Kebon Sirih. Pengendara wajib menaati aturan tersebut, tapi saat ini masih sebatas sosialisasi. Jika sudah berlaku, bisa ditilang karena melanggar marka jalan.
Belum lama ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan akan memasang CCTV agar dapat mengurangi kemacetan akibat pelanggaran lalu lintas dan sebagai barang bukti tindakan pelanggaran (tilang).
”Pelanggaran yang dilakukan pengendara nantinya akan difoto dan hasil tersebut akan dijadikan bukti,” ujar Condro Kirono.
Condro mengatakan, penggunaan CCTV dan Yellow Box merupakan bentuk aplikasi terhadap undang-undang lalu lintas yang baru. "Sesuai dengan UU lalu lintas angkutan jalan yang baru, yakni No 22 Th 2009, Penegakan hukum bisa menggunakan alat elektronik," ujar Condro. (rep/dtk/jos)

