DPR Segera Undang Kejaksaan, Polri, dan KPK
Komisi III DPR segera mengadakan rapat gabungan dengan Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jaksa Agung dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan keharmonisan antarlembaga penegak hukum dan meningkatkan sinergi dalam pemberantasan korupsi.
Kesepakatan itu dituangkan dalam kesimpulan tunggal setelah Raker Komisi III DPR RI dengan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang berlangsung lebih tujuh jam, sejak Kamis malam pukul 19.30 WIB hingga tuntas pada Jumat pukul 02.45 WIB.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny K Harman (Partai Demokrat) itu berlangsung ramai dengan berbagai pertanyaan dan pernyataan disampaikan anggota DPR RI, termasuk adanya sorotan publik mengenai makelar kasus (markus) di jajaran Polri.
Semula, rapat ini akan secara tegas meminta Kapolri memberantas markus di jajaran Polri, tetapi kesimpulan yang mencantumkan markus dihapus atas kesepakatan forum raker.
Alasan penghapusan dilatarbelakangi bahwa markus diduga bukan hanya di Polri, tetapi juga di kejaksaan, bahkan di KPK. Adanya dugaan markus di KPK berdasarkan pernyataan anggota Komisi III Ruhut Sitompul yang sebelumnya menjalani profesi sebagai pengacara.
Dalam rapat ini, seluruh perhatian dicurahkan kepada persoalan perseteruan antara Polri dengan KPK menyusul terkuaknya sejumlah nama dalam rekaman yang diputar dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah anggota Komisi III DPR mempertanyakan sikap Kapolri terkait isi rekaman itu. Beberapa anggota DPR juga mempertanyakan penangguhan penahanan terhadap Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah padahal Polri mengklaim memiliki bukti kuat atas kasus yang disangkakan.
Anggota DPR juga mengingatkan Polri agar tidak mudah dan tidak takut terhadap tekanan publik sepanjang memiliki bukti kuat untuk melakukan tindakan hukum berupa penahanan kepada orang yang disangka melakukan tindak pidana.
Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyatakan, memberantas markus menjadi prioritas, bahkan telah menjadi salah satu program 100 hari.
Dia menegaskan, Polri memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan pimpinan KPK. Karena itu, tegasnya, Polri pun tidak ragu menyerahkan atau melimpahkan berkas kasus ini ke kejaksaan.
Sementara itu di situs jaringan sosial Facebook pada pukul 08.15, Jumat (6/11), pendukung dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, mencapai 923.689 orang. Kurang 70-an ribu lagi menjelang angka 1.000.000 yang menjadi target pendiri Usman Yasin.
Angka ini diperoleh setelah delapan hari beredar di Facebook mulai saat Bibit-Chandra dijebloskan dalam ruang tahanan kepolisian. Selasa malam Bibit-Chandra telah ditangguhkan penahanannya dan sudah bisa pulang ke rumah, namun angka pendukung di grup bernama "Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah & Bibit Samad Riyanto" ini justru semakin bertambah. (ant/viv/tin- www.esqmagazine.com)
Baca juga...
- DPR Bangun Gedung Baru Setaraf Bintang Lima
- LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan THR
- Korupsi Kejahatan Tak Termaafkan
- NU: Ulama Jangan Shalati Jenazah Koruptor
- Kapolri Akhirnya 'Muncul' Juga
- Infotainment Pemicu Tingginya Perceraian
- Penasihat Kapolri: Bambang Hendarso Sakit
- Kapolri Hilang Misterius, Sertijab Batal
- Mabes Polri Sertijab 556 Perwira Tinggi dan Menengah
- Calon 'Bos' KPK Tes Makalah
-
2 hari 8 jam yang lalu
-
4 hari 20 jam yang lalu
-
5 hari 20 jam yang lalu
-
1 minggu 18 jam yang lalu
-
1 minggu 2 hari yang lalu
-
1 minggu 5 hari yang lalu
-
2 minggu 1 hari yang lalu
-
2 minggu 3 hari yang lalu
-
2 minggu 3 hari yang lalu
-
2 minggu 3 hari yang lalu


Komentar
Kirim komentar