Wartawan Palembang Tolak Kriminalisasi Pers
Para wartawan/jurnalis media cetak, elektronik, online, dan kantor berita di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), Senin, sepakat bersama-sama bergerak turun ke jalan beraksi untuk menolak tindakan kriminalisasi pers.
Menurut Retno Palupi dari Harian Seputar Indonesia, aksi bersama Solidaritas Wartawan Palembang Tolak Kriminalisasi Pers itu, siap digelar sekitar pkl. 08:00 WIB berkumpul dari halte IAIN Raden Fatah Palembang untuk melakukan aksi longmarch menyusuri jalan utama Kota Palembang menuju Markas Polda (Mapolda) Sumsel.
Aksi damai ini, lanjut dia, untuk menunjukkan sikap kebersamaan para jurnalis di Sumsel menolak upaya Mabes POLRI memanggil para wartawan dalam kaitan kasus KPK versus POLRI dan Kejagung atau konflik antara "Cicak dengan Buaya".
"Kami menolak pers dan wartawan dilibatkan dalam kasus itu, karena merupakan kriminalisasi pers yang dapat mengusik kebebasan pers yang saat ini berlangsung," kata Retno pula.
Sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi pers di Sumsel, seperti AJI Palembang, PWI Sumsel, IJTI dan Perwami serta yang lainnya telah menyatakan siap turun ke jalan menolak kriminalisasi pers itu.
Ketua PWI Sumsel, Oktap Riady mengutarakan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers bisa mengajukan hak jawab. Apabila masih tidak puas, bisa melapor ke Dewan Pers, tetapi jangan melapor kepada polisi.
Rombongan wartawan diterima oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Abdul Gofur. Abdul mengatakan akan menyampaikan aspirasi wartawan kepada pimpinan.
Dalam aksi damai itu, sejumlah wartawan juga siap menyampaikan orasi dan aspirasi mereka, untuk menunjukkan bahwa pers dan jurnalis di Sumsel dan negeri ini harus tetap kompak dan bersatu menentang kriminalisasi pers.
"Kebebasan pers harus dilindungi dan dibela bersama kalau ada yang akan mengusiknya," demikian Retno.
Sebelumnya, sejumlah LSM di Sumsel, di antaranya Yayasan Puspa, LP3HAM, WALHI Sumsel, dan beberapa NGO lainnya juga telah menyampaikan sikap bersama menolak pemanggilan wartawan oleh polisi dalam kasus KPK VS POLRI dan Kejagung itu.
LSM di Sumsel menilai, tindakan Mabes POLRI itu mengada-ada dan merupakan kriminalisasi pers yang tidak dapat dibiarkan, karena akan mengusik kebebasan pers serta mengganggu upaya konsolidasi demokrasi di negeri ini. (ant/kom/tin)
Baca juga...
- DPR Bangun Gedung Baru Setaraf Bintang Lima
- LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan THR
- Korupsi Kejahatan Tak Termaafkan
- NU: Ulama Jangan Shalati Jenazah Koruptor
- Kapolri Akhirnya 'Muncul' Juga
- Infotainment Pemicu Tingginya Perceraian
- Penasihat Kapolri: Bambang Hendarso Sakit
- Kapolri Hilang Misterius, Sertijab Batal
- Mabes Polri Sertijab 556 Perwira Tinggi dan Menengah
- Calon 'Bos' KPK Tes Makalah
-
3 hari 22 jam yang lalu
-
6 hari 11 jam yang lalu
-
1 minggu 10 jam yang lalu
-
1 minggu 2 hari yang lalu
-
1 minggu 3 hari yang lalu
-
2 minggu 8 jam yang lalu
-
2 minggu 2 hari yang lalu
-
2 minggu 4 hari yang lalu
-
2 minggu 5 hari yang lalu
-
2 minggu 5 hari yang lalu

Komentar
Kirim komentar